makalah ekonomi
( PERANAN
KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN )
OLEH
NAMA : Reza
NIM : A. 0110010
JURUSAN : SOSIAL EKONOMI PERTANIAN
FAKULTAS
PERTANIAN DAN KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SULAWESI BARAT
2013
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
kepada kita semua hingga saat ini dan tidak lupa marilah kita kirimkan salam
dan tasbih kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad S.A.W karna beliaulah yang
telah membawa kita dari alam gelap gulita kealam terang benderang
Adapun
yang ingin kami sampaikan tugas penyusunan makalah yang diberikan oleh bapak /
ibu dosen alhamdulillah dapat selesai
tepat pada waktunya berkat bantuan dan bimbingan dari bapak / ibu dosen serta
teman-teman semua yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang berjudul ,” peranan koperasi dalam pembangunan
pertanian,”
Dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada teman-teman semua yang
telah membantu dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai
tepat pada waktunya sekali lagi terima kasih banyak.
Kami
dari pihak penyusun juga menantikan kritik dan saran yang membangun dari kalian
semua untuk pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi
Kalau
didalam makalah ini ditemukan kekurangan atau ketidak cocokan maka kami dari
pihak penyusun meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut karna
kami dari pihak penyusun juga adalah manusia biasa yang tidak sempurna dan
tidak akan luput dari kesalahan. Dan kesempurnaan itu hanyalah milik sang
pencipta ( Allah S.W.T).
wassalam
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... ii
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang ......................................................................................... 1
1.2.
Pokok pembahasan .................................................................................. 2
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah perkembangan koperasi ............................................................. 3
2.1.1.
Perkembangan koperasi di inggris .............................................. 3
2.1.2.
Perkembangan koperasi di perancis ............................................ 4
2.1.3.
Perkembangan koperasi di jerman .............................................. 4
2.1.4.
Perkembangan koperasi di denmark ........................................... 5
2.1.5.
Perkembangan koperasi di swedia ............................................. 5
2.1.6.
Perkembangan koperasi di amerika serikat
................................. 5
2.1.7.
Perkembangan koperasi di jepang .............................................. 6
2.1.8.
Perkembangan koperasi di korea ................................................ 6
2.1.9.
Perkembangan koperasi di indonesia ......................................... 7
2.2.
Pengertian asas dan prinsif ekonomi ...................................................... 9
2.2.1.
Pengertian koperasi .................................................................... 9
2.2.2. Landasan
asas dan tujuan koperasi ............................................ 11
2.2.3. Prinsif
koperasi ........................................................................... 12
2.3. Mamfaat
dan pengelolaan koperasi ........................................................ 13
2.3.1. Mamfaat
koperasi ....................................................................... 13
2.3.2. Pengelolaan
koperasi .................................................................. 16
2.3.3. Penggolongan
koperasi ............................................................... 16
2.4. Pemodalan
koperasi ............................................................................... 18
2.5. Ukuran
keberhasilan koperasi ................................................................ 20
2.5.1. Tolak
ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha .............. 23
2.5.2. Tolak
ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi ...... 23
2.5.3. Tolak
ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi ......... 23
2.6. Peran
koperasi dalam pembangunan petani pedesaan ............................ 24
2.7. Pembangunan
pertanian melalui koperasi .............................................. 30
BAB
III. KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.
Kesimpulan ........................................................................................... 33
3.2.
Saran ..................................................................................................... 33
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seperti kita
ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah
berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa
daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya
orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan
kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan
bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang
lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja.
Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi
adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga
bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang
keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi
koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha,
sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha khususnya
dibidang pertanian.
Seperti
Koperasi Unit Desa (KUD) yang diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar gabah
dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang dan
lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui
kredit yang diberikan KUD. alhasil anggota bukan merupakan prasyarat berdirinya
sebuah koperasi. Koperasi Unit Desa (KUD) juga diharapkan bisa menyelamatkan
petani, dengan jalan menebas (memborong) gabah petani.
1.2. Pokok Pembahasan
Dalam penyusunan makalah ini,
kami merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara
lain:
- Sejarah Perkembangan Koperasi
- Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
- Manfaat dan Penggolongan Koperasi
- Pemodalan Koperasi
- Ukuran Keberhasilan Koperasi
6.
peran koperasi dalam
pembangunan petani perdesaan.
7.
pembangunan pertanian melalui koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara
Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada
puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak
mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan
perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi
memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan
masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan
kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan
yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah:
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1.
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang
pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami
kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun
1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh
Charles Howard.
Pada mulanya
koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan
konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan
usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada
umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi,
maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi
satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2.
Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor
koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis
dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu
diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis
terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale
Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung
sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran
modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3.
Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun
1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di
Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris
dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu
muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan
pinjam.
2.1.4
Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark
adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan
Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam
koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun
daerah agrarian.
Pada tahun
1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah
penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark
berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi,
sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5
Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha
Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah
seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911
gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik
kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan
margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung
terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia
keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun
secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk
High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan
perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah
kerja koperasi.
2.1.6
Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi
yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale,
namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar.
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600
koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip
koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga
pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7
Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan
oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi
Industri Kerajinan
Cikal bakal
kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran
bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang.
Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya,
koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi
pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8
Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di
Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit
pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan
oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha
pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai
diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari
pemerintah.
Pada tahun
1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank
Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya
dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang
melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
2.1.9
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan
keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai
perdagangan.
Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
1. Zaman
Belanda
R. aria
wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang
bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha
ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih
untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank),
ialah koperasi.
Pada tahun
1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan
bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu
meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya
yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang
dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun
1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah
tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah.
Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah.
Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam,
memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan.
Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan
koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut
masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang
kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di
Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah
dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2. Zaman
Jepang
Pada masa ini
usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas
kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal
dengan sebuatan kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat.
Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi
kepentingan perang.
Fungsi
koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk
mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,
dan bukan untuk kepentingan rakyat.
3. Periode
1945-1967
Dikeluarkannya
dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan
dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958
misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian
memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun
1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No.
14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
4. Periode
1967-1992
Pemerintah
orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965,
disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan
diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan
UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol
ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada
Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume
usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam
menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang
dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU
No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
5. Periode
1992-2005
Dengan
diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan
yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan
diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa
karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain.
Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan
kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.
2.2 Pengertian, Asas,
dan Prinsip Ekonomi
2.2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha
bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara
bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang
dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi
Koperasi:
- Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam
penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4)
dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud
dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan
orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam tujuan
tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk
perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan
perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.2.2
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan
asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
- Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi:
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan
pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1.
Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3.
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3
Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan
koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada
landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan
organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh
koperasi. Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi
ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha
koperasi.
Penyusunan
prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi
secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional,
disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan
kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal
15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
- Kamandirian.
2.3 Manfaat
dan Penggolongan
Koperasi
2.3.1 Manfaat
Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan
dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri
koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan
harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi
Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh
para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum
kapitalis.
Ketergantungan
ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih
bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam
kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh
mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai
pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada beberapa pandang mengenai
manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran
mengenai manfaat koperasi :
- Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan
koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan
yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
- Aliran Sosialis
Menurut
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan
aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehadiran koperasi di dalam
masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem
perekonomian kapitalis tersebut.
- Aliran Persemakmuran
Aliran ini
dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick,
aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi
sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah
dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial. Menurut aliran ini fungsi
dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak
ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis.
Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus
ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka
mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di lihat dari bidang
ekonomi manfaat koperasi adalah :
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan tetapi di bidang
sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi, manfaat berkoperasi itu
sendiri adalah untuk :
- Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
- Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha maka kita sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
- Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.2
Penggolongan Koperasi
Penggolongan
koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu
berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Dalam
perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman
ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang
ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan
kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam
masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam
kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang
usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis
komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi
anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah
kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
2.4 Pemodalan Koperasi
Pengertian
Modal
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha
koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah
yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada
tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa
prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan
ini,yaitu sebagai berikut:
- Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
- Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
- Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
- Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber
sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal
41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
- Simpanan Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
- Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
·
Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam
dari pihak lain. Modal pinjaman dapat berasal dari:
o
Anggota,yaitu suatu pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
o
Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman
dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi.
o
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan
obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
o
Sumber lain yang sah, adalah pinjaman
dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran Keberhasilan
Koperasi
Menurut tokoh
koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi,
kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro.
Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan
sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut
perusahaan:
- Peningkatan Anggota Perorangan
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
2.
Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang
berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai
salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari
dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator
kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan
sendiri.
3.
Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan
skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar
potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa
yang lebih baik kepada para anggota.
4. Peningkatan
Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain,
pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan
efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan
dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan,
pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan
dari sudut efek koperasi:
- Produktivitas, Artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2. Efektivitas,
Dalam
arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3. Adil,
Dalam
melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4. Mantap,
Dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe
Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang
perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam
melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah.
Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah
terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam hal
dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya
pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama
atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga
keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur
keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai
koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya,
apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada
manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka
pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga
anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan
menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada
hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
- Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
- Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G.
Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam
melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki
kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai
sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.
ü Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota
yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang
berkualitas).
2.
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut
merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
3.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota.
Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut
semakin berhasil.
4.
ü Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal.
Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa
dibilang bukan koperasi.
2.5.2 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
1.
ü Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga
usaha koperasi lebih maju.
2.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem
Ekonomi
1.
ü Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi
lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
2.
ü Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus
dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
3.
ü Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan
BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk
kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya
M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi
tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi
tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan
lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan
terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan
tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan
mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi
koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART
dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara
optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab
rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil,
memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
2.6. peran koperasi dalam pembangunan
petani pedesaan
Fenomena anjloknya harga gabah di
tingkat petani yang berulang setiap tahun bahkan dua kali dalam setahun,
sebenarnya dapat dilihat sebagai kejadian biasa dan kejadian luar biasa.
Disebut kejadian biasa karena sebagaimana kaidah dasar dalam ekonomi (neoklasik)
bahwa setiap musim panen dan suplai berlimpah harga cenderung mendapat tekanan
ke bawah, untuk selanjutnya pelaku meresponsnya dengan menambah permintaan atau
mengurangi suplai atau keduanya.
Anjloknya harga gabah tersebut
adalah mekanisme normal saja untuk mengakomodasi cost of
storage (biaya penyimpanan, penjemuran, penggilingan, dan pengolahan)
dalam proses produksi beras. Semakin buruk kualitas gabah petani (kadar air,
tingkat patahan, dan kotoran), semakin besar pula cost of storage tersebut
dan semakin rendahlah harganya. Dalam bahasa ekonomi, pembelian gabah ini
adalah untuk “menyebar” cost of storage dalam proses produksi beras
agar tidak semata-mata ditanggung petani dengan harga gabah yang anjlok. Namun,
“disebar” kepada pelaku lain, paling tidak para pedagang, penggiling, dan
Bulog. Benar, bahwa kualitas gabah petani panen kali ini memang buruk sehingga
diperlukan suatu “upaya ekstra” untuk mampu menyerap sebanyak mungkin gabah
yang ada. Apabila harga beras di tingkat konsumen tidak ikut jatuh, maka
implisit di sini hanya petanilah yang harus membayar biaya-biaya tersebut
kepada para pelaku ekonomi lain dalam seluruh rangkaian proses produksi beras:
tengkulak, pedagang, penggilingan padi, distributor, grosir, pengecer, dan
bahkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) yang baru saja berganti nama
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Pangan Nasional (LPN).
Koperasi Unit Desa (KUD) yang
diproyeksikan untuk mengamankan harga dasar, tidak memiliki modal cukup.
Termasuk mesin penggilingan yang standar dan mesin pengering. Lembaga perbankan
yang pernah dipercaya mengucurkan kredit pangan lewat KUD, kini tidak
mengeluarkan dana satu sen pun. Kondisi ini sangat ironis ketika pada awal
berdirinya KUD pada tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta
mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang
sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi
anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di
semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa
anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan
gudang dan lantai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli
pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan
prasyarat berdirinya sebuah koperasi.
Sementara itu kebijakan pemerintah
untuk membeli gabah dari petani ketika panen raya tiba melalui dana talangan
Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dirasakan tidak efektif. Dari waktu ke
waktu yang terjadi KUD selalu terlambat untuk membeli gabah petani dengan
alasan dana talangan dari pemerintah belum turun. Kondisi ini akan terus
berulang ketika pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melakukan terobosan
untuk membuat strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
Disisi lain untuk mengurangi risiko
lebih besar, petani umumnya memilih jalan pintas. Hasil panen mereka langsung
dijual ke pedagang gabah atau tengkulak yang lebih sigap dalam melakukan
pembelian. Mereka biasanya membuka pangkalan di daerah-daerah yang sedang panen.
Transaksi pembelian tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga melayani
pembelian gabah dalam jumlah kecil yang berasal dari buruh tani. Karena bentuk
usahanya yang luwes, peran tengkulak dalam perdagangan gabah/beras selama ini
tetap dominan meskipun pemerintah sudah mengembangkan aneka lembaga ekonomi
pedesaan, seperti koperasi unit desa (KUD). Bahkan, saat ditetapkan disparitas
harga tinggi antara pembelian dari KUD dan dari non-KUD (swasta), tengkulak
tetap memainkan peran melalui pola “kerja sama” antara pihak KUD dan swasta.
Peran tengkulak menjadi penting dan dibutuhkan saat petani mengalami kesulitan
memproses gabah hasil panen dan mereka menghadapi kesulitan keuangan yang
mendesak, sementara perangkat pemerintah tidak siap melakukan pembelian. Produksi
gabah mereka tidak mungkin disimpan lebih lama. Selain karena kesulitan dalam
pengeringan, produksi gabah di daerah yang mengalami panen raya akan terus
bertambah sejalan makin luasnya areal tanaman padi yang dipanen.
1 Memotong Jalur Distribusi
Koperasi Unit Desa (KUD) yang
diharapkan bisa menyelamatkan petani, dengan jalan menebas (memborong
) gabah petani, belum juga bergerak. Kalaupun ada sejumlah KUD yang telah
membeli gabah, itu pun bukan untuk diproses menjadi beras, melainkan digunakan
untuk bibit. Setiap kali panen tiba, KUD selalu terlambat membeli gabah petani.
Kenapa tidak mampu membeli dengan modal sendiri, padahal KUD sudah 10 tahun
lebih menangani pengadaan pangan.
2 Memotong
jalur distribusi beras
Rantai penjualan gabah dari petani
hingga ke gudang Dolog terlihat bahwa HPP tidak dinikmati petani. Yang
menikmati keuntungan lebih besar justru adalah para kontraktor karena mereka
bisa menekan harga dari petani dengan alasan kualitas. Sementara itu,
kontraktor sendiri sudah mendapat pasar dan harga penjualan yang jelas, yaitu
melalui Dolog setempat. Dari pengamatan di lapangan, rantai penjualan gabah
bisa mencapai lima titik, mulai dari petani, tengkulak, pemasok, kontraktor
atau pemilik penggilingan padi, hingga
gudang Dolog.
PETANI
|
TENGKULAK
|
PEMASOK
|
KONTRAKTOR
|
DOLOG
|
Gambar 1. rantai penjualan gabah petani sampai ke
Dolog
Pada rantai yang panjang gambar 1,
KUD masuk dalam kategori Kontraktor, itupun peran KUD hanya kecil sekali. Dari
salah satu KUD di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimana KUD tersebut memiliki
mesin penggilingan lengkap beras yang bisa disalurkan ke pasar hanya 15 ton
setahun. Ini sungguh menyimpan suatu pertanyaan besar. Ada contoh pembanding
bukan penggilingan tapi pengecer sembako dimana toko tersebut mampu menjual
rata-rata 1,5 ton per hari. Kerja KUD setahun hanya setara dengan 10 hari kerja
warung sembako? Mengapa saya membandingkan dengan warung sembako? Jawabnya
adalah ketika dibandingkan dengan penggilingan padi swasta jelas jauh beda
volume penjualannya. Yang termasuk dalam kontraktor disini selain KUD adalah
para pengusaha penggilingan padi. Peran pengusaha penggilingan pada justru
sangat dominan dibandingkan KUD. Disamping itu mereka lebih senang memasok
beras ke pasar daripada ke gudang dolog karena banyaknya persyaratan yang harus
dipenuhi.
Rantai yang panjang itu harus
dipotong agar petani bisa menikmati HPP yang lebih pantas. Peran koperasi unit
desa (KUD) harus dikembalikan. Dulu KUD didirikan salah satunya untuk
memperpendek rantai penjualan hasil pertanian. Kini saatnya KUD berperan
memotong rantai itu. Paling tidak bisa memutus hingga dua titik, menjadi
petani, KUD, dan gudang Dolog. KUD diharapkan lebih aktif menjadi perantara
bagi penjualan hasil pertanian untuk meningkatkan taraf hidup petani yang
menjadi anggotanya dan juga masyarakat sekitarnya.
PETANI
|
K U D
|
DOLOG
|
Gambar 2. rantai penjualan gabah petani sampai ke
Dolog
3 Upaya Pemberdayaan KUD
Bukan pekerjaan mudah untuk
menjadikan KUD sebagai ujung tombak peningkatan kesejahteraan petani.
Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang
kompetitif. Sementara itu harga gabah yang tinggi pada saat panen gadu dan
harga yang layak ketika panen raya.
4 Kondisi yang harus dipenuhi antara lain :
1. Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan
memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu
sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal
yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak
ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura,
pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN. Langkah yang paling mungkin
untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah
melalui APBD dan APBN. Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan
dalam bentuk dana bergulir (revolving fund). Model ini sudah dilakukan oleh
Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi.
Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi namun dijadikan modal penyertaan
atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.
2. Profesionalisme
pengurus dan manajer
Profesionalisme pengelola koperasi
sering dipertanyaan. Ada anggapan bahwa SDM koperasi adalah SDM afkiran dari
dunia usaha dan PNS. Belum lagi ada guyonan bahwa KUD adalah Ketua Untung
Duluan. Anggapan-anggapan diatas harus dipatahkan dengan pengurus tidak harus
pintar namun jujur dan bijak serta memiliki jiwa kewirausahaan. Disamping itu
juga dimungkinkan pengurus menyewa manajer profesional. Itu bisa dilakukan
apabila ada dukungan dana yang kuat.
3. Kemitraan yang berkelanjutan
KUD juga harus menjalin kemitraan
untuk keberlanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang
harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik / gudang
pupuk untuk mendapatkan harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan
Dolog/Bulog untuk pembelian beras. Ada pengalaman menarik yang bisa dijadikan
pertimbangan KUD untuk menjalin kemitraan dengan perbankan dan pabrik/gudang
pupuk. Pada beberapa tahun yang lalu ada kerjasama antara pupuk gresik dengan
produk PONSKA dengan kelompok tani, sementara pendanaan dari BUKOPIN. Kemitraan
ini berjalan cukup baik dimana petani lancar dalam pengembalian pinjamannya.
Pola kerjasama ini yang semestinya dilakukan oleh KUD.
4. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan
dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa
mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang
dapat diambil pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk
memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan langsung.
5. Dukungan dari anggota
Anggota sudah semestinya mendukung
program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD
membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga
bersaing, maka anggota dengan sendirinya akan senang bertransaksi dengan KUD.
6. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepada
anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya, mayoritas
anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah
menjadi bisnis utamanya. Berdasarkan data keuangan salah satu KUD bahwa
sumbangan utama pendapatan KUD dari jasa penagihan dan pencatatan listrik yakni
sebesar 67%. Bukankah tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat?
2.7. pembangunan pertanian
melalui koperasi
Koperasi dan
Kelompok tani dan petani (anggota) harus memiliki hubungan yang harmonis, tanpa
hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan sulit dibayangkan
koperasi/kelompok tani mampu dan dapat bertahan. Tapi dengan adanya prinsip
saling membutuhkan tersebut koperasi/kelompok tani akan mampu menjadi lembaga
perekonomian masyarakat pedesaan khususnya petani yang dapat memberikan
keuntungan baik dari segi ekonomi dan sosial. Prospek pertanian dan pedesaan
yang berkembang setelah krisis ekonomi semakin mendorong kebutuhan akan adanya
kelembagaan perekonomian komprehensif dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
petani atau pengusaha kecil. Hal ini sejalan dengan adanya pemahaman bahwa
nilai tambah terbesar dalam kegiatan ekonomi pertanian dan pedesaan terdapat
pada kegiatan yang justru tidak dilakukan secara individual. Namun, nilai
tambah tersebut didapatkan pada kegiatan perdagangan, pengangkutan, pengolahan
yang lebih ekonomis bila dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain
sehingga diharapkan keuntungan dapat dinikmati secara bersama-sama.
Menurut Baga
(2006), pengembangan kelembagaan pertanian baik itu kelompok tani atau koperasi
bagi petani sangat penting terutama dalam peningkatan produksi dan
kesejahteraan petani, dimana:
1.
Melalui koperasi petani dapat memperbaiki posisi rebut
tawar mereka baik dalam memasarkan hasil produksi maupun dalam pengadaan input
produksi yang dibutuhkan. Posisi rebut tawar (bargaining power) ini bahkan
dapat berkembang menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing power) dari
berbagai ketidakadilan pasar yang dihadapi para petani.
2.
Dalam hal mekanisme pasar tidak menjamin terciptanya
keadilan, koperasi dapat mengupayakan pembukaan pasar baru bagi produk
anggotanya. Pada sisi lain koperasi dapat memberikan akses kepada anggotanya
terahadap berbagai penggunaan faktor produksi dan jasa yang tidak ditawarkan
pasar.
3.
Dengan bergabung dalam koperasi, para petani dapat
lebih mudah melakukan penyesuaian produksinya melalui pengolahan paska panen
sehubungan dengan perubahan permintaan pasar. Pada gilirannya hal ini akan
memperbaiki efisiensi pemasaran yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,
dan bahkan kepada masyarakat umum maupun perekonomian nasional.
4.
Dengan penyatuan sumberdaya para petani dalam sebuah
koperasi, para petani lebih mudah dalam menangani risiko yang melekat pada
produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas kualitas produksi
dan sebaran daerah produksi.
5.
Dalam wadah organisasi koperasi, para petani lebih
mudah berinteraksi secara positif terkait dalam proses pembelajaran guna
meningkatkan kualitas SDM mereka.
Koperasi
sendiri memiliki misi khusus dalam pendidikan bagi anggotanya. Koperasi atau
Kelompok tani merupakan salah satu struktur kelembagaan yang cukup penting di
masa sekarang dan yang akan datang, dalam upaya pemberdayaan petani dan
pemasaran komoditas yang dihasilkan di wilayahnya, sekaligus menjadi
kelembagaan pertanian yang dapat memberikan jaminan kepastian harga produk
pertanian, sehingga harga yang diterima dapat menguntungkan petani.
Bergabungnya petani dalam kelembagaan koperasi akan menguatkan institusi
tersebut sebagai lembaga perekonomian pedesaan, dimana anggotanya akan memiliki
posisi tawar yang kuat untuk dapat memasarkan hasil pertaniannya, sehingga
kesejahteraan petani mengalami peningkatan hal ini diakibatkan naiknya
pendapatan petani yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi.
Maka dapat
disimpulkan, bahwa salah satu bentuk kelembagaan yang ideal di pedesaan adalah
koperasi atau kelompok tani, dimana tujuan awal pembentukan dari
koperasi/kelompok tani ini adalah untuk meningkatkan produksi pertanian dan
meningkatkan kesejahteraan petani. Pemberdayaan petani dalam kelembagaan
koperasi, merupakan suatu bentuk alternatif dari model pembangunan masyarakat
pedesaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar
bermatapencarian sebagai petani/buruh tani. Koperasi dalam hal ini memberikan
jaminan keuntungan bagi anggota baik dari segi sosial dan ekonomi, selain itu
yang utama adalah peningkatan posisi tawar petani dapat ditingkatkan sehingga
mereka mempunyai kekuatan untuk ‘menentukan’ harga produk pertaniannya.
Disamping
itu, koperasi dalam jangka panjang akan memberikan pengetahuan dan pendidikan
yang akan membangun petani-petani yang berorientasi pasar, serta dengan
koperasi juga akan membangun petani dan masyarakat pedesaan yang memiliki
kualitas sumberdaya manusia unggulan yang mencakup pada peningkatan ke-ahli-an
dan keterampilan (bisnis dan organisasi), pengetahuan, dan pengembangan jiwa
kewirausahaan petani itu sendiri. Sehingga dengan demikian, pemberdayaan
ekonomi lokal yang berbasis pada pembangunan pertanian di perdesaan dapat
berjalan dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 Saran
Pada pembahasan
ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari
undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas
koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada
umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan
berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik
guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi
Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi
Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Anonim. 2011, peran koperasi dalam
pembangunan pertanian. http://himaperta-uyp.blogspot.com/2011/04/peran-koprasi-dalam-pembangunan-pertanian.html
diakses tanggal 4 juli 2013, 17:20
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria
Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/
diakses tanggal 4 juli 2013, 16:50
Pendioioi. 2012, permodalan
koperasi (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/
permodalan-koperasi.html diakses tanggal 4 juli 2013, 16:30
Prasetyooetomo. 2011, permodalan
koperasi, (http://prasetyooetomo.wordpress.
com/2011/11/15/permodalan-koperasi.html) diakses tanggal 4 juni
20:02
Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan
Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html
diakses pada tanggal 10 Oktober 2012, 16.40wib)
Gintha. 2011.November. Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.
com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober
2012, 23.35wib)
Presentasi Makalah Ekonomi
Koperasi, Senin 22 Oktober 2012 (Pengantar Ilmu Ekonomi)
Presentasi Microscoft Power
Point => Presentation
Ekonomi Koperasi
Comments